Metrotala.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan Embung Riam Pinang, di Bajuain, Kabupaten Tanah Laut.

Penandatanganan PKS pembangunan Embung Riam Pinang tersebut dilakukan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Laut Syakhril Hadrianadi, di Banjarbaru, Selasa (04/03/2025).

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan, pembangunan embung ini memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air di kawasan Bajuain, Kabupaten Tanah Laut.

Menurut dia, fungsi embung ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengairan dan konservasi lingkungan.

“Dengan adanya embung ini, diharapkan ekosistem di sekitar kawasan hutan dapat lebih terjaga, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumber daya air yang lebih baik,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (05/03/2025)

Fathimatuzzahra menuturkan, pembangunan Embung Riam Pinang juga memiliki tujuan strategis dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu, ujar dia lagi, embung ini juga dapat menjadi sumber air bagi satwa liar serta meningkatkan kelembapan tanah, sehingga dapat mengurangi risiko kebakaran yang lebih luas.

“Ketersediaan air yang cukup di embung akan membantu proses pemadaman kebakaran secara lebih efektif dan cepat apabila terjadi kebakaran hutan,” ujarnya lagi.

Pembangunan embung di Riam Pinang, kata Fathimatuzzahra, menjadi salah satu contoh konkret bagaimana kerja sama antarlembaga dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam pengelolaan hutan di Kalimantan Selatan, khususnya dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan,” ucap Fathimatuzzahra.(01/Ant)