Metrotala.com, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna sebagai langkah awal menyusun visi pembangunan daerah yang digelar di Gedung DPRD Tala pada Senin, (14/04/2025).

Di hadapan para pemangku kepentingan daerah, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, bersama Wakil Bupati H. Muhammad Zazuli dan seluruh unsur pimpinan DPRD Tanah Laut, menandatangani nota kesepakatan yang menjadi langkah awal dalam perencanaan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Momentum tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan partisipatif.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang telah terbangun, seraya menekankan pentingnya kolaborasi demi kemajuan Kabupaten Tanah Laut ke depan.

Baca juga :  Terima SK Mendagri Bupati Tanah Laut Siap Rangkul Semua Golongan

“Kesepakatan ini mencerminkan tekad bersama dalam membangun Kabupaten Tala, di mana masukan dan saran dari DPRD Tala sangat penting untuk penyempurnaan RPJMD sebelum melangkah ke tahapan berikutnya,” ucap Bupati Rahmat.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani, visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Laut (Tala) untuk periode 2025-2029 dirumuskan dengan cermat, mencakup tujuan strategis dan sasaran yang ingin dicapai.

Proses penyusunan ini tidak hanya melibatkan pemikiran dari Pemerintah Kabupaten, tetapi juga mengakomodasi berbagai masukan berharga dari DPRD.

Masukan tersebut menjadi bagian penting yang memperkuat arah dan substansi dokumen perencanaan, memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang digagas benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat..

Baca juga :  Bupati Tanah Laut H Rahmat, Lantik Dan Serahkan 564 SK ASN

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Ranwal RPJMD ini akan segera dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut serta memastikan keselarasan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN 2025-2029.

Proses selanjutnya mencakup penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, forum perangkat daerah, Musrenbang RPJMD, hingga reviu akhir oleh APIP. Semua tahapan ini akan culminate pada penyampaian dan pembahasan Raperda RPJMD oleh DPRD, yang kemudian akan ditetapkan sebagai Perda definitif. (02/Red Tala)