Metrotala.com, Pelaihari – Sebanyak 529 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat dalam seremoni penutupan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (16/4/2025).

Acara ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya pelaksanaan program PTSL hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanah Laut, yang telah berjalan sejak tahun 2021.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto. Dalam sambutannya, Bupati Rahmat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program nasional tersebut, mulai dari jajaran ATR/BPN Tanah Laut, para kepala desa, hingga masyarakat yang terlibat secara aktif.

Baca juga :  Bupati Tala H Rahmat Minta Seluruh SKPD dan Camat Lakukan efisiensi anggaran

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanah Laut, para kepala desa, masyarakat, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya program PTSL ini. Sesuai arahan Presiden, kami di tingkat daerah berkomitmen untuk terus menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan,” ujarnya.

Bupati Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah yang diterima dengan bijak. Ia menekankan bahwa sertifikat tidak hanya menjadi bukti legal kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh akses pembiayaan formal dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

“Sertifikat ini bukan hanya bukti sah atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Karena itu, mohon dijaga dengan baik dan jangan sampai disalahgunakan atau berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Baca juga :  Dipimpin Presiden RI, Bupati Tanah Laut H.Rahmat Ikuti Parade Senja

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga negara.

“Program ini adalah bagian penting dari upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari 10 desa, yang meliputi:

– Desa Jorong (162 sertifikat)
– Sungai Cuka (144 sertifikat)
– Sungai Pinang (100 sertifikat)
– Martadah (27 sertifikat)
– Bluru (16 sertifikat)
– Ketapang (14 sertifikat)
– Handil Maluka (22 sertifikat)
– Kuringkit (12 sertifikat)
– Batilai (14 sertifikat)
– Maluka Baulin (18 sertifikat)

Baca juga :  Perdana, Wabup Tala H Zazuli Buka Forum RKPD TA 2026

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan aset tanah mereka secara legal dan produktif. (02/Red Tala)