Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 Akan dilaksanakan dihari Selasa, 20 Februari 2025 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito Mengatakan bahwa Pelantikan Sudah dipastikan pada tanggal 20 Februari 2025 dalam wawancaranya di Trans Luxury Hotel, Bandung
“Pelantikan sudah jelas, tanggal 20 (Februari). In Syaa Allah enggak (ada perubahan),” ungkap Tito.
Ia menambahkan bahwa dalam pelantikan tersebut sebanyak 505 Kepala Daerah yang akan dilantik.
“Seingat saya ada 505 (kepala daerah)”tutupnya
Dalam Jadwal beredar berdasarkan Penjadwalan Kemendagri ada beberapa Tahap yang harus dilalui
Penetapan Calon Terpilih oleh KPU
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mulai menetapkan calon terpilih pada 6-8 Februari 2025.
Setelah penetapan, pada 9-11 Februari 2025, KPU menyerahkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD setempat.
Pengesahan Pengangkatan oleh DPRD
Dalam pengesahan DPRD memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pengesahan tersebut, yakni pada 12-14 Februari 2025. Dan, dokumen pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, serta kepada Presiden untuk gubernur.
Pengesahan dan Pelantikan
Pengesahan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 17 Februari 2025, dan pengesahan gubernur dilakukan oleh Presiden. Seluruh kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sebelum penetapan jadwal pelantikan terdapat 11 sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan dismissal MK, hanya satu daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya, yang melanjutkan proses hukum hingga 25 Februari 2025.
Pelantikan 505 kepala daerah pada 20 Februari 2025 menjadi momen penting dalam pemerintahan daerah Indonesia dimana untuk melanjutkan estafet kepemimpinan daerah.
Proses yang diawali dengan penetapan KPU hingga pelantikan oleh Presiden menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan ketertiban dalam Pilkada.
Bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, Pelantikan akan disesuaikan dengan hasil keputusan MK.
Semua pihak diminta untuk mendukung proses tahapan demi kelancaran
pemerintahan daerah yang baru.
Tinggalkan Balasan