Metrotala.com, Batu Ampar – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pelaihari resmi meluncurkan program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, pada Kamis, (24/04/2025).
Program inovatif ini dirancang untuk membawa layanan hukum dan administrasi kependudukan lebih dekat kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah pedesaan.
Melalui program ini diharapkan akses terhadap hak-hak legal dan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan wujud konkret dari komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan publik yang langsung menyentuh dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana,” ujar Bupati Rahmat.
Program ini dihasilkan dari kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri Pelaihari. Melalui program ini masyarakat khususnya warga non-Muslim yang sebelumnya hanya memiliki bukti pernikahan dari tempat ibadah kini dapat memperoleh pengesahan nikah secara hukum positif tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan di kota.
Tak hanya pengesahan nikah, program ini juga membuka akses langsung di kantor desa untuk berbagai layanan penting lainnya, seperti perubahan dan penambahan nama, adopsi anak, hingga pengesahan dokumen kependudukan.
Inilah yang menjadikan program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” sebagai layanan satu pintu yang inovatif, hasil kolaborasi lintas lembaga demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antara institusi peradilan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Ia menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat, mudah diakses, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan. Sidang kami laksanakan di luar gedung, langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi pengesahan perkawinan, ganti nama, adopsi, dan lainnya. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi,” jelasnya.
Program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” disebut sebagai salah satu yang pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan hukum dan administrasi secara terpadu langsung di desa. Pemerintah daerah berharap program ini bisa menjadi contoh pelayanan publik yang mudah dijangkau, berpihak kepada rakyat, dan bisa diterapkan di daerah lain di masa depan. (02/Red Tala)
Tinggalkan Balasan